KONTAN.CO.ID - Belakangan ini, reksadana terproteksi hangat menjadi sorotan. Hal ini terjadi pasca mencuatnya potensi gagal bayar dua produk reksadana, besutan dua manajer investasi pelat merah. Potensi gagal bayar itu muncul saat sejumlah entitas penerbit efek medium term notes (MTN) yang menjadi aset dasar reksadana terproteksi, tidak mampu memenuhi kewajibannya saat jatuh tempo. Muncul pertanyaan, apakah investasi pokok investor akan terselamatkan, mengingat produk reksadana tersebut bertajuk terproteksi? Lewat laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pengertian reksadana terproteksi sebagai reksadana yang akan memproteksi 100% pokok investasi saat jatuh tempo. "Terkait manfaat, risiko, kewajiban, serta cara membeli reksadana terproteksi, relatif sama dengan produk atau jenis reksadana lainnya," tulis OJK.
Sistem Deteksi Dini
KONTAN.CO.ID - Belakangan ini, reksadana terproteksi hangat menjadi sorotan. Hal ini terjadi pasca mencuatnya potensi gagal bayar dua produk reksadana, besutan dua manajer investasi pelat merah. Potensi gagal bayar itu muncul saat sejumlah entitas penerbit efek medium term notes (MTN) yang menjadi aset dasar reksadana terproteksi, tidak mampu memenuhi kewajibannya saat jatuh tempo. Muncul pertanyaan, apakah investasi pokok investor akan terselamatkan, mengingat produk reksadana tersebut bertajuk terproteksi? Lewat laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pengertian reksadana terproteksi sebagai reksadana yang akan memproteksi 100% pokok investasi saat jatuh tempo. "Terkait manfaat, risiko, kewajiban, serta cara membeli reksadana terproteksi, relatif sama dengan produk atau jenis reksadana lainnya," tulis OJK.