KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberikan izin kepada pemilik Pertamina Shop atau Pertashop untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Namun, Pertashop harus memenuhi persyaratan digitalisasi untuk bisa menjual Pertalite. Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menyatakan bahwa untuk dapat menjual Pertalite, Pertashop harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti persyaratan digitalisasi, sehingga mudah dimonitor dan diverifikasi. "Jika ada Pertashop yang menjual Pertalite, kuota Pertalite tetap sehingga akan mempengaruhi pasokan SPBU di wilayah tersebut. Selain itu, sudah ada Pertashop yang menjual Pertalite di beberapa daerah," kata Saleh saat dihubungi KONTAN, Selasa (28/5).
Sistem Digitalisasi Jadi Syarat Pertashop Bisa Uji Coba Jual Pertalite
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberikan izin kepada pemilik Pertamina Shop atau Pertashop untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Namun, Pertashop harus memenuhi persyaratan digitalisasi untuk bisa menjual Pertalite. Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menyatakan bahwa untuk dapat menjual Pertalite, Pertashop harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti persyaratan digitalisasi, sehingga mudah dimonitor dan diverifikasi. "Jika ada Pertashop yang menjual Pertalite, kuota Pertalite tetap sehingga akan mempengaruhi pasokan SPBU di wilayah tersebut. Selain itu, sudah ada Pertashop yang menjual Pertalite di beberapa daerah," kata Saleh saat dihubungi KONTAN, Selasa (28/5).