JAKARTA. Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta resmi merilis sistem pembayaran pajak kendaraan secara online, e-Samsat. Program ini sudah bisa dinikmati melalu tiga cara, yakni akses ke website pajakonline.go.id, aplikasi di ponsel, serta langsung dari ATM. Edi Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta mengatakan, secara proses masyarkat hanya yang perlu imput data, nomor polisi (nopol) kendaraan, dan lainnya. Setelah itu langsung tertera berapa pajak yang harus dibayarkan. "Kalau dari web prosesnya seperti biasa, ada registrasi yang harus diisi terlebih dahulu, nanti setelah keluar nominal pajaknya mereka tinggal bayar. Dari ATM tinggal masuk ke menu pembayaran dan ada informasinya di sana.
Sistem e-Samsat DKI baru dilayani satu bank
JAKARTA. Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta resmi merilis sistem pembayaran pajak kendaraan secara online, e-Samsat. Program ini sudah bisa dinikmati melalu tiga cara, yakni akses ke website pajakonline.go.id, aplikasi di ponsel, serta langsung dari ATM. Edi Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta mengatakan, secara proses masyarkat hanya yang perlu imput data, nomor polisi (nopol) kendaraan, dan lainnya. Setelah itu langsung tertera berapa pajak yang harus dibayarkan. "Kalau dari web prosesnya seperti biasa, ada registrasi yang harus diisi terlebih dahulu, nanti setelah keluar nominal pajaknya mereka tinggal bayar. Dari ATM tinggal masuk ke menu pembayaran dan ada informasinya di sana.