KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan Sistem e-Tilang per 1 Oktober 2018 dinilai akan membuat para pengendara khususnya pengendara kendaraan pribadi semakin patuh dalam berlalu lintas. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan sistem ini mampu merekam pengendara kendaraan yang melanggar ,tapi pengendara tersebut tidak akan mengetahui bila sedang melakukan pelanggaran lalu lintas. Dirinya mengatakan, bahwa dalam penerapannya akan diberlakukan pemantauan melalui closed circuit TV (CCTV) yang saat ini akan diuji coba di beberapa titik di jalan besar khususnya DKI Jakarta.
Adapun sistem e-tilang ini akan berlaku untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, juga termasuk pengereman, dan parkir liar karena semua kendaraan yang melintas akan diawasi dengan kamera pengintai atau CCTV. " Untuk DKI kita akan uji coba dulu. Jadi itu akan terekam oleh CCTV, yang sudah ditempatkan di beberapa titik di jalan besar yang rawan pelanggaran dan biasanya macet," ujar Budi Setyadi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (19/9). Selanjutnya, ia bilang bahwa untuk denda yang akan dikenakan adalah denda maksimal. Adapun mekanisme pemberitahuan pada para pelanggar adalah dengan pengiriman surat melalui pos kepada nama yang sudah tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang terekam oleh CCTV dan akan diberikan ke pihak Samsat/ Kepolisian untuk dilacak. Untuk pembayaran denda yang diterima oleh pelanggar adalah denda sesuai jenis pelanggaran nya, atau bahkan denda maksimal yang selanjutnya bisa dibayarkan ke ATM BRI milik Dirlantas.