JAKARTA. Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi kemacetan pada jam sibuk, khususnya di jalan protokol ibukota mendapat apresiasi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta. Namun begitu, Kadin Jakarta kurang sependapat dengan rencana penerapan aturan pembatasan mobil dengan sistem Pelat kendaraan ganjil-genap. “Efektivitas dari kebijakan ini harus dievaluasi komprehensif dengan pertimbangan berbagai aspek, termasuk terhadap kinerja Usaha Kecil Menengah (UKM)," ujar Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Senin (4/3). Menurut Sarman, pelaku UKM menggunakan mobil sebagai penunjang usahanya. Banyak UKM hanya memiliki satu atau ada yang dua mobil, tetapi pelat nomor mobilnya itu bisa sama-sama ganjil ataupun sama-sama genap.
Sistem ganjil genap bisa mengancam usaha UKM
JAKARTA. Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi kemacetan pada jam sibuk, khususnya di jalan protokol ibukota mendapat apresiasi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta. Namun begitu, Kadin Jakarta kurang sependapat dengan rencana penerapan aturan pembatasan mobil dengan sistem Pelat kendaraan ganjil-genap. “Efektivitas dari kebijakan ini harus dievaluasi komprehensif dengan pertimbangan berbagai aspek, termasuk terhadap kinerja Usaha Kecil Menengah (UKM)," ujar Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Senin (4/3). Menurut Sarman, pelaku UKM menggunakan mobil sebagai penunjang usahanya. Banyak UKM hanya memiliki satu atau ada yang dua mobil, tetapi pelat nomor mobilnya itu bisa sama-sama ganjil ataupun sama-sama genap.