KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil-genap diusulkan kembali dilanjutkan hingga tahun depan. Adapun kebijakan ini merupakan perpanjangan dari kebijakan sistem ganjil-genap yang diterapkan saat Asian Games 2018 berlangsung. Perpanjangan ini dimulai sejak tanggal 15 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 lewat Pergub 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2018 lewat Pergub 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. "Hasil Focus Group Discussion (FGD) menyimpulkan, pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap supaya diteruskan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Selasa (18/12).
Sistem ganjil-genap di Jakarta diusulkan lanjut tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil-genap diusulkan kembali dilanjutkan hingga tahun depan. Adapun kebijakan ini merupakan perpanjangan dari kebijakan sistem ganjil-genap yang diterapkan saat Asian Games 2018 berlangsung. Perpanjangan ini dimulai sejak tanggal 15 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 lewat Pergub 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2018 lewat Pergub 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. "Hasil Focus Group Discussion (FGD) menyimpulkan, pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap supaya diteruskan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Selasa (18/12).