JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem nomor pelat ganjil genap sampai tahun 2017. "Penerapan ganjil genap akan diberlakukan sampai tahun depan setelah ERP selesai dikerjakan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok, di Jakarta, Senin (29/8). Penerapan sistem pelat ganjil genap akan resmi diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (30/8).
Ahok: Ganjil genap berlaku hingga 2017
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem nomor pelat ganjil genap sampai tahun 2017. "Penerapan ganjil genap akan diberlakukan sampai tahun depan setelah ERP selesai dikerjakan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok, di Jakarta, Senin (29/8). Penerapan sistem pelat ganjil genap akan resmi diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (30/8).