Ahok: Ganjil genap berlaku hingga 2017



JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem nomor pelat ganjil genap sampai tahun 2017.

"Penerapan ganjil genap akan diberlakukan sampai tahun depan setelah ERP selesai dikerjakan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok, di Jakarta, Senin (29/8).

Penerapan sistem pelat ganjil genap akan resmi diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (30/8).


Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah melaksanakan uji coba sistem ganjil genap sejak 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Selama berlangsung masa uji coba pelat ganjil genap, terjadi penurunan kemacetan lalu lintas di lokasi-lokasi penerapan ganjil genap.

Waktu perjalanan mengalami penurunan rata-rata sekitar 16% pada ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap, baik dari arah utara ke selatan (sebaliknya) maupun dari arah timur ke barat (sebaliknya).

Penurunan waktu perjalanan, mengingat kecepatan kendaraan mengalami peningkatan rata-rata sekitar 17% pada ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap. (Susylo Asmalyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini