KONTAN.CO.ID - Sistem kelas peserta BPJS Kesehatan 1,2 dan 3 akan diubah menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Kapan aturan baru BPJS Kesehatan tentang kelas peserta berdasarkan KRIS ini berlaku? Presiden Joko Widodo menetapkan peraturan baru tentang sistem kelas rawat inap BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Sistem kelas rawat inap tingkat 1,2 dan 3 di BPJS akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sistem Kelas BPJS Diubah Menjadi KRIS
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menghapus sistem kelas 1,2,3 di BPJS Kesehatan dengan KRIS. Pemerintah melalui aturan baru BPJS Kesehatan ingin menyederhanakan standar dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa tidak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Kelas BPJS Kesehatan hanya disederhanakan lewat aturan baru KRIS agar kualitas layanan kepada masyarakat semakin baik. Melansir Kompas.tv, hal ini diungkapkan Menteri Kesehatan saat mendampingi Presiden Jokowi meninjau RS Konawe di Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5). Baca Juga: Promo Kartu Kredit Bank BRI di Bulan Mei 2024, Diskon Besar hingga Beli 2 Gratis 1Kapan Aturan Baru BPJS Kesehatan tentang KRIS Berlaku?
Menurut Perpres terbaru, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS berlaku paling lambat 30 Juni 2025. Sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai kemampuan rumah sakit. Dalam pelaksanaan, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS akan dievaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan. Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Berapa iuran BPJS Kesehatan dengan aturan baru ini? Penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan dilakukan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. Baca Juga: Promo Kartu Kredit BCA di Bulan Mei 2024, Beli 1 Dapat 2 hingga Diskon Rp 500.000Kriteria Fasilitas Ruang Rawat Inap Berdasarkan KRIS
Apa saja yang harus diperhatikan dalam menentukan standar kriteria fasilitas ruang rawat inap berdasarkan KRIS?- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan tempat tidur
- Nakas per tempat tidur
- Temperatur ruangan
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempa tidur
- Tirai/partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
- Pasien bayi atau perinatologi
- Perawatan Intensif
- Pasien Jiwa
- Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus