Sistem Kelas Peserta BPJS Kesehatan Berubah Jadi KRIS, Kapan Aturan Baru Ini Berlaku?



KONTAN.CO.ID - Sistem kelas peserta BPJS Kesehatan 1,2 dan 3 akan diubah menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Kapan aturan baru BPJS Kesehatan tentang kelas peserta berdasarkan KRIS ini berlaku?

Presiden Joko Widodo menetapkan peraturan baru tentang sistem kelas rawat inap BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Sistem kelas rawat inap tingkat 1,2 dan 3 di BPJS akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Peraturan baru kelas rawat inap ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Dokumen Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 ini telah ditetapkan di Jakarta pada 8 Mei 2024 oleh Presiden Jokowi.

Ketetapan baru tersebut merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Promo Indomaret 15 Mei 2024, Katalog Promo Super Hemat Terbaru di Tengah Bulan

Sistem Kelas BPJS Diubah Menjadi KRIS

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menghapus sistem kelas 1,2,3 di BPJS Kesehatan dengan KRIS.

Pemerintah melalui aturan baru BPJS Kesehatan ingin menyederhanakan standar dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa tidak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan.

Kelas BPJS Kesehatan hanya disederhanakan lewat aturan baru KRIS agar kualitas layanan kepada masyarakat semakin baik.

Melansir Kompas.tv, hal ini diungkapkan Menteri Kesehatan saat mendampingi Presiden Jokowi meninjau RS Konawe di Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5).

Baca Juga: Promo Kartu Kredit Bank BRI di Bulan Mei 2024, Diskon Besar hingga Beli 2 Gratis 1

Kapan Aturan Baru BPJS Kesehatan tentang KRIS Berlaku?

Menurut Perpres terbaru, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

Sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai kemampuan rumah sakit.

Dalam pelaksanaan, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS akan dievaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

Berapa iuran BPJS Kesehatan dengan aturan baru ini? Penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan dilakukan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Baca Juga: Promo Kartu Kredit BCA di Bulan Mei 2024, Beli 1 Dapat 2 hingga Diskon Rp 500.000

Kriteria Fasilitas Ruang Rawat Inap Berdasarkan KRIS

Apa saja yang harus diperhatikan dalam menentukan standar kriteria fasilitas ruang rawat inap berdasarkan KRIS?

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi
  2. Ventilasi udara
  3. Pencahayaan ruangan
  4. Kelengkapan tempat tidur
  5. Nakas per tempat tidur
  6. Temperatur ruangan
  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempa tidur
  9. Tirai/partisi antar tempat tidur
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen
Meski begitu penerapan fasilitas ruang perawatan pada rawat inap berdasarkan kelas ini tidak berlaku untuk:

  • Pasien bayi atau perinatologi
  • Perawatan Intensif
  • Pasien Jiwa
  • Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus
Semua ketentuan di Peraturan Presiden tentang KRIS akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Presiden Jokowi menantikan hasil permenkes yang masih dirancang oleh Menteri Kesehatan untuk ditanda tangani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News