KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengalami perubahan. Penyesuaian sistem kerja ini dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19. Hal itu tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini.
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO)
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH)