KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewadahi investor dalam proses pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) diharapkan akan segera terwujud dalam waktu dekat. Pasalnya secara sistem dan infrastruktur, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku penyedia infrastruktur menyatakan sudah siap secara sistem. Alec Syafruddin, Direktur KSEI menjelaskan, saat ini pihaknya hanya tengah menunggu aturan melalui Peraturan OJK (POJK) rampung. Salah satu hal yang pokok dalam aturan itu adalah penunjukan KSEI sebagai penyedia infrastruktur. “Penerapannya nanti dilakukan tidak langsung mandatory, jadi tidak wajib. Akan dilakukan paralel dengan KSEI lakukan sosialisasi ke emiten,” ujar Alec kepada Kontan.co.id, Kamis (10/1).
Sistem KSEI siap, investor bisa beri kuasa RUPS secara elektronik via e-proxy
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewadahi investor dalam proses pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) diharapkan akan segera terwujud dalam waktu dekat. Pasalnya secara sistem dan infrastruktur, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku penyedia infrastruktur menyatakan sudah siap secara sistem. Alec Syafruddin, Direktur KSEI menjelaskan, saat ini pihaknya hanya tengah menunggu aturan melalui Peraturan OJK (POJK) rampung. Salah satu hal yang pokok dalam aturan itu adalah penunjukan KSEI sebagai penyedia infrastruktur. “Penerapannya nanti dilakukan tidak langsung mandatory, jadi tidak wajib. Akan dilakukan paralel dengan KSEI lakukan sosialisasi ke emiten,” ujar Alec kepada Kontan.co.id, Kamis (10/1).