KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha perikanan diminta mengikuti skema penangkapan ikan melalui kontrak. Pernyataan kesediaan tersebut juga diminta kepada pemilik kapal perorangan. Sistem kontrak dalam penangkapan ikan berlaku di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang masuk dalam zona penangkapan industri. "Beberapa pemilik kapal sudah dipanggil, intinya harus gabung ke konsorsium di setiap fishing industri hanya 4 badan sampai 5 badan hukum dan harus menandatangani kesanggupan untuk memenuhi kuota penangkapan," ujar Wakil Ketua Komite Perikanan Apindo Hendra Sugandhi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/10).
Sistem kuota belum jelas, pelaku usaha perikanan sudah diminta ikut skema kontrak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha perikanan diminta mengikuti skema penangkapan ikan melalui kontrak. Pernyataan kesediaan tersebut juga diminta kepada pemilik kapal perorangan. Sistem kontrak dalam penangkapan ikan berlaku di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang masuk dalam zona penangkapan industri. "Beberapa pemilik kapal sudah dipanggil, intinya harus gabung ke konsorsium di setiap fishing industri hanya 4 badan sampai 5 badan hukum dan harus menandatangani kesanggupan untuk memenuhi kuota penangkapan," ujar Wakil Ketua Komite Perikanan Apindo Hendra Sugandhi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/10).