JAKARTA. Deputi Pengendalian Komersial Satuan Kerja Khusus Pengendali Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Widhyawan Prawira Atmadja alias Wawan, mengaku sistem lelang minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas memang dilakukan secara tertutup. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Wawan saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/11). Wawan mengatakan, proses tender itu diawali hanya dengan mengirim undangan kepada 33 perusahaan peserta lelang terdaftar (registered bidder) melalui surat elektronik. Kemudian lanjut Wawan, saat undangan elektronik dikirim, peserta lelang pun hanyaa diminta mengirim penawaran melalui faksimili, dalam tenggat waktu sudah ditentukan.
Sistem lelang di SKK Migas berpotensi dipermainkan
JAKARTA. Deputi Pengendalian Komersial Satuan Kerja Khusus Pengendali Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Widhyawan Prawira Atmadja alias Wawan, mengaku sistem lelang minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas memang dilakukan secara tertutup. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Wawan saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/11). Wawan mengatakan, proses tender itu diawali hanya dengan mengirim undangan kepada 33 perusahaan peserta lelang terdaftar (registered bidder) melalui surat elektronik. Kemudian lanjut Wawan, saat undangan elektronik dikirim, peserta lelang pun hanyaa diminta mengirim penawaran melalui faksimili, dalam tenggat waktu sudah ditentukan.