KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap bulannya otoritas perpajakan mengumpulkan data administrasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) lewat Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Namun, gangguan teknis yang terjadi bulan ini menyebabkan data penerimaan negara terganggu. Co-Founder, VP Legal & Compliance Fintax Fadil Moestar mengatakan gangguan tersebut terintegrasi pula pada layanan e-filing yang berada di platform-nya. “Down karena traffic, banyak WP yang membayar SPT masa di tanggal 20,” kata Fadil kepada Kontan.co.id, Rabu (27/11). Baca Juga: Ada gangguan teknis, penerimaan PPh terhambat
Sistem mengalami gangguan, data administrasi PPh terhambat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap bulannya otoritas perpajakan mengumpulkan data administrasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) lewat Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Namun, gangguan teknis yang terjadi bulan ini menyebabkan data penerimaan negara terganggu. Co-Founder, VP Legal & Compliance Fintax Fadil Moestar mengatakan gangguan tersebut terintegrasi pula pada layanan e-filing yang berada di platform-nya. “Down karena traffic, banyak WP yang membayar SPT masa di tanggal 20,” kata Fadil kepada Kontan.co.id, Rabu (27/11). Baca Juga: Ada gangguan teknis, penerimaan PPh terhambat