KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha khawatir pengajuan izin berusaha akan terhambat mengingat belum maksimalnya sistem perizinan terintegrasi berbasis online alias Online Single Submission (OSS) yang diterapkan pemerintah. Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertanyakan kesiapan penerapan OSS. Pemerintah dinilai memaksakan penerapan OSS. "Masih banyak kementerian yang belum terintergrasi, belum online," ujar Wakil Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di tengah workshop Penerapan Sistem OSS dalam Perizinan Berusaha, Senin (30/7). Saat ini. kata Shinta, OSS masih seputar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Secara prinsip, OSS dinilai baik untuk data perusahaan di Indonesia hanya menggunakan satu nomor.
Namun, kesiapan perizinannya masih sulit dan membuat pengusaha menunggu. Shinta bilang, pengusaha yang sebelum penerapan OSS sedang melakukan pendaftaran pun harus kembali mendaftar melalu OSS dan mengulang proses dari awal. NIB pun dikhawatirkan tidak menjamin pengusaha mendapatkan izin usaha. "Kami khawatir dapat nomor induk tetapi tidak bisa izinnya dikeluarkan, kan tidak bisa berusaha," jelas Shinta. Shinta pun mengungkapkan masalah di daerah juga belum selesai. Pengusaha daerah tetap meminta bantuan pusat dalam pengurusan OSS.