KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi menyebut adanya keterlambatan jadwal pengoperasian sistem online single submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) dikarenakan terganjal beberapa peraturan menteri yang belum selesai. Implementasi OSS sendiri baru berjalan awal Agustus kemarin. Adapun peraturan menteri tersebut merupakan beleid turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang OSS. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas, Kementerian Investasi, Aries Indanarto, menuturkan cakupan sektor yang sudah diatur dalam OSS-RBA atau yang nantinya dikenal OSS UCK terdiri dari 18 Kementerian dan 16 sektor perizinan berusaha.
Sistem OSS terbaru sempat terlambat pengoperasian, ini penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi menyebut adanya keterlambatan jadwal pengoperasian sistem online single submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) dikarenakan terganjal beberapa peraturan menteri yang belum selesai. Implementasi OSS sendiri baru berjalan awal Agustus kemarin. Adapun peraturan menteri tersebut merupakan beleid turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang OSS. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas, Kementerian Investasi, Aries Indanarto, menuturkan cakupan sektor yang sudah diatur dalam OSS-RBA atau yang nantinya dikenal OSS UCK terdiri dari 18 Kementerian dan 16 sektor perizinan berusaha.