KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana untuk menyederhanakan sistem perpajakan atas suku bunga instrumen investasi di dalam negeri, yaitu pajak bunga obligasi. Hal ini dilakukan untuk menggairahkan instrumen investasi di dalam negeri. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Ditjen Pajak mengenai hal itu. Menurut Suahasil, pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan tiga hal. Pertama, "Apakah yang namanya pajak suku bunga obligasi kita itu saat ini menjadi faktor yang di-passthrough kepada yield suku bunga obligasi kita," kata Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Kemkeu, Jumat (21/9).
Sistem pajak bunga obligasi bakal disederhanakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana untuk menyederhanakan sistem perpajakan atas suku bunga instrumen investasi di dalam negeri, yaitu pajak bunga obligasi. Hal ini dilakukan untuk menggairahkan instrumen investasi di dalam negeri. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Ditjen Pajak mengenai hal itu. Menurut Suahasil, pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan tiga hal. Pertama, "Apakah yang namanya pajak suku bunga obligasi kita itu saat ini menjadi faktor yang di-passthrough kepada yield suku bunga obligasi kita," kata Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Kemkeu, Jumat (21/9).