Sistem Pajak Canggih Meluncur Pertengahan Tahun, DJP Perkuat Pengujian Sistem



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap meluncurkan sistem pajak canggih bernama core tax system pada pertengahan tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti memastikan, pihaknya akan terus melakukan habituasi dan pengujian terhadap sistem pajak canggih tersebut. Hal ini dilakukan agar pada saat pengimplementasiannya tidak terdapat masalah atau sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Ini karena memang kita masih perlu melakukan waktu untuk habituasi untuk pengujian-pengujiannya. Karena kami tidak mau nanti saat implementasi oh ini masih kurang pengujiannya. Kalau sistem itu kan sebelum diimplementasikan itu harus diuji apakah ini sesuai dengan apa yang kita harapkan atau masih ada yang perlu diperbaiki," ujar Dwi kepada awak media di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Senin (8/1).


Oleh karena itu, Dwi mengatakan, proses habituasi dan pengujian tersebut masih terus berlanjut sehingga pada pertengahan tahun ini sistem pajak canggih alias core tax system siap diluncurkan.

"Jadi ini masih jalan terus habituasi. Bahkan kita terus bekerja keras supaya ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," imbuh Dwi.

Baca Juga: Ini Skema Baru Penghitungan PPh 21 untuk Artis Hingga Selebgram

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, core tax system akan sangat memudahkan pelayanan lantaran wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak untuk melaksanakan kewajibannya. Selain itu, potensi sengketa juga berkurang serta biaya kepatuhan juga menjadi lebih rendah.

"Ke depan seharusnya orang sudah tidak ke kantor pajak lagi, tapi cukup melakukan kewajiban perpajakan melalui ponsel dan dia sudah bisa tahu semua kewajiban perpajakan lewat ponsel dan semua informasi ada di sini," terang Nufransa.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten Dedi Kusnadi menyebutkan, sistem pajak canggih tersebut memiliki kelebihan dengan sistem pajak yang lama, yaitu menerima seluruh data termasuk data rekening bank.

"Kelebihan sistem yang baru, dia akan menerima seluruh data darimana pun, termasuk data rekening bank. Jadi mereka yang penyedia data termasuk perbankan, ekspor-impor semua datanya masuk ke sistem," kata Dedi dalam acara Talkshow Radio, dikutip Senin (8/1).

Dengan sistem pajak yang baru tersebut, semua transaksi wajib pajak yang tercatat akan masuk ke dalam . core tax system  Begitu juga untuk transaksi pada saat pembelian kendaraan bermotor.

"Ke depan karena sudah tersistem, begitu mereka bertransaksi misalkan artis dapat job dimana, dapat bayaran Rp 100 juta, otomatis nanti datanya masuk. Tahun depan, kalau transaksi tercatat semua masuk ke dalam sistem. Termasuk pembelian kendaraan kendaraan, beli motor, beli mobil itu langsung transaksi masuk," katanya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Pastikan Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Tak Membuat Lonjakan Restitusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat