KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral yang tergabung dalam Forum G20 menyepakati sistem perpajakan internasional dengan telah ditetapkannya Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy. Tercapainya kesepakatan tersebut setelah lebih dari satu dekade didiskusikan menunjukkan keberhasilan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan digitalisasi dan globalisasi ekonomi, khususnya terkait mengatasi base erosion profit shifting (BEPS). Kesepakatan ini mencakup dua pilar yang bertujuan memberikan hak pemajakan yang lebih adil dan berkepastian hukum dalam mengatasi BEPS akibat adanya globalisasi dan digitalisasi ekonomi tersebut. BEPS adalah tantangan pemajakan yang dialami oleh negara-negara di dunia akibat adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional. Praktik ini dilakukan dengan merancang perencanaan pajak secara agresif, sehingga menimbulkan hilangnya potensi pajak bagi banyak negara.
Sistem pajak internasional disepakati, Indonesia akan dapat tambahan pendapatan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral yang tergabung dalam Forum G20 menyepakati sistem perpajakan internasional dengan telah ditetapkannya Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy. Tercapainya kesepakatan tersebut setelah lebih dari satu dekade didiskusikan menunjukkan keberhasilan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan digitalisasi dan globalisasi ekonomi, khususnya terkait mengatasi base erosion profit shifting (BEPS). Kesepakatan ini mencakup dua pilar yang bertujuan memberikan hak pemajakan yang lebih adil dan berkepastian hukum dalam mengatasi BEPS akibat adanya globalisasi dan digitalisasi ekonomi tersebut. BEPS adalah tantangan pemajakan yang dialami oleh negara-negara di dunia akibat adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional. Praktik ini dilakukan dengan merancang perencanaan pajak secara agresif, sehingga menimbulkan hilangnya potensi pajak bagi banyak negara.