Sistem pelaporan data keuangan ke Ditjen Pajak baru siap 40%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ada batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak, yakni akhir Februari 2018. Namun demikian, hingga saat sosialisasi dilakukan pada Rabu (14/2), Portal Exchange of Information (EoI)  yang bakal digunakan untuk pendaftaran secara elektronik dan pelaporannya belum siap sepenuhnya.

Untuk sistem pendaftaran, Ditjen Pajak menargetkan akan bisa digunakan setelah tanggal 20 Februari 2018. Sementara, untuk sistem pelaporan, targetnya bisa digunakan pada awal April 2018.


“Persiapan untuk sistem pelaporan sendiri kurang lebih sudah 30-40%. Kami bikin modul lalu tes. Ini kami buat sendiri,” kata Kasubdit Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi Ditjen Pajak Eka Darmayanti usai acara sosialisasi PER-04/PJ/2018 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu (14/2).

Meski persiapannya belum sampai setengah, Eka mengatakan bahwa keamanan yang ada dalam sistem tersebut bisa dijamin. Sebab, sistem ini sudah lolos pengujian oleh OECD. “OECD sudah bolak-balik dari 2016, yang dicek sistem IT kami, ada visit,” ujar dia.

Eka menjelaskan, Ditjen Pajak juga akan mempunyai sistem sendiri untuk pengawasan data yang masuk nantinya yang berbeda dari Portal EoI ini. Adapun, data yang masuk juga akan diolah di sistem yang lain pula.

“Data ini ada sistem lain tapi akan ada konfirmasi-konfirmasi ke Coretax (sistem utama) kami,” ujarnya.

Selain itu, untuk pengaksesan data ini dari KPP dan Kanwil, Eka mengatakan bahwa akan ada aplikasi lain yang dibuat oleh Ditjen Pajak, “Untuk bisa diakses oleh teman-teman di Kanwil/KPP secara aman. Akan ada password-nya, keamanannya berlapis,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat