KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ada batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak, yakni akhir Februari 2018. Namun demikian, hingga saat sosialisasi dilakukan pada Rabu (14/2), Portal Exchange of Information (EoI) yang bakal digunakan untuk pendaftaran secara elektronik dan pelaporannya belum siap sepenuhnya. Untuk sistem pendaftaran, Ditjen Pajak menargetkan akan bisa digunakan setelah tanggal 20 Februari 2018. Sementara, untuk sistem pelaporan, targetnya bisa digunakan pada awal April 2018.
Sistem pelaporan data keuangan ke Ditjen Pajak baru siap 40%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ada batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak, yakni akhir Februari 2018. Namun demikian, hingga saat sosialisasi dilakukan pada Rabu (14/2), Portal Exchange of Information (EoI) yang bakal digunakan untuk pendaftaran secara elektronik dan pelaporannya belum siap sepenuhnya. Untuk sistem pendaftaran, Ditjen Pajak menargetkan akan bisa digunakan setelah tanggal 20 Februari 2018. Sementara, untuk sistem pelaporan, targetnya bisa digunakan pada awal April 2018.