KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax system pada tahun depan. Sistem pajak canggih tersebut juga akan diikuti dengan berbagai kemudahan pelayanan perpajakan. Salah satunya adalah dengan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang akan jauh lebih mudah lantaran dilakukan secara prepopulated. Artinya, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT Tahunan akan tersedia di dalam akun wajib pajak atau tax payer account yang terdapat di dalam core tax system.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rachmat menyambut baik hadirnya sistem modernisasi otoritas pajak dalam menyediakan layanan perpajakan kepada wajib pajak, khususnya dalam sistem prepopulated. Hanya saja, ia mengingat kepada otoritas pajak untuk memperkuat pengawasan terkait penggunaan data-data yang dimiliki apabila sistem prepopulated ini siap meluncur pada tahun depan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan data oleh oknum-oknum tertentu. "Pengawasan terkait penggunaan data yang dimiliki DJP hendaknya menjadi fokus utama, agar tidak dijadikan penyimpangan oleh oknum-oknum tertentu di dalam pemanfaatan data secara ilegal," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Selasa (3/10).
Baca Juga: Ada Sistem Canggih! Wajib Pajak Tak Perlu Repot Isi SPT Tahunan Lagi Ariawan menambahkan, sejatinya sistem prepopulated ini sudah dimulai sejak era e-faktur 3.0 pada tahun 2020, di mana pada saat itu mulai diperkenalkan adanya pajak masukan yang sudah otomatis muncul dalam SPT PPN. Menurutnya, hal tersebut sangat membantu wajib pajak lantaran tidak harus menginput satu-persatu pajak masukannya. Kemudian, dilanjutkan era e-Bupot di mana pemotongan PPh 23/26 juga sudah menggunakan sistem prepopulated. "Adanya modernisasi sistem input data dan koneksi data seperti prepopulated, jelas sangat membantu baik dari sisi wajib pajak maupun DJP sendiri," katanya. Ia bilang, dengan sistem prepopulated maka wajib pajak diuntungkan dengan efisiensi waktu dan ketepatan. Tak hanya itu, DJP juga dimudahkan di dalam pengawasan dan saat dibutuhkan konfirmasi faktur atau bukti potong atau income yang dilaporkan pihak lawan transaksi dari wajib pajak.
Namun, hadirnya sistem prepopulated juga membuat bank data otoritas pajak menjadi semakin kompleks sehingga membutuhkan investasi teknologi yang semakin memumpuni. "Sehingga tetap dapat diakses dengan cepat, ringan, mudah dan tepat," imbuh Ariawan.
Baca Juga: Lewat Sistem Pajak Canggih, DJP Optimistis Penerimaan Ikut Terdongkrak Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat