Sistem pembayaran QRIS berlaku, makin banyak merchant dompet digital terapkan QRIS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sudah memberlakukan standar pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Para pemain dompet digital pun sudah mulai menerapkan QRIS ke para merchant.

Chief of Legal and Compliance DANA Dina Artariri mengatakan, saat ini total merchant DANA yang telah menggunakan QRIS sebanyak 1.000 merchant. Total merchant yang telah terdaftar di dompet digital DANA sebanyak 100.000 merchant.

Baca Juga: LinkAja turut meramaikan Pekan QRIS yang diselenggarakan di 46 kantor perwakilan BI

Tahun ini, DANA menargetkan transaksi yang dilakukan oleh pengguna bisa tumbuh dua kali lipat. Tercatat, hingga Desember 2019 lalu volume transaksi mencapai 3 juta transaksi. “Harapannya bisa tumbuh dua kali lipat dari 3 juta,” kata Dina.

Sementara, Presiden Direktur PT Visionet Internasiona (OVO) Karaniya Dharmasaputra mengatakan, pihaknya telah mewajibkan para merchant untuk menggunakan QRIS. Tercatat, sebanyak 400.000 merchant dalam ekosistem OVO telah menggunakan QRIS.

“Untuk menjadi merchant OVO, pelaku UMKM dapat menghubungi merchant.support@ovo.id, nantinya OVO akan menghubungi pelaku UMKM yang bersangkutan,” jelasnya kepada Kontan.co.id Rabu, (11/3).

Bila pelaku UMKM telah menyelesaikan proses registrasi dan dinyatakan terdaftar ke merchant OVO, nantinya pelaku usaha secara langsung dapat menggunakan QRIS.

Baca Juga: Bank Indonesia larang sistem pembayaran selain QRIS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat