KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup. Artinya pemilu yang akan digelar pada tahun depan akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan penggunaan sistem terbuka maka akan berdampak pada lebih banyak lagi perputaran uang saat momentum tahun politik. "Yang jelas mulai dari sablon, percetakan, belanja untuk kesenian atau panggung rakyat, belanja untuk kampanye itu akan all out," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Kamis (15/6).
Sistem Pemilu Terbuka Buat Perputaran Uang Lebih Banyak, Waspada Money Politik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup. Artinya pemilu yang akan digelar pada tahun depan akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan penggunaan sistem terbuka maka akan berdampak pada lebih banyak lagi perputaran uang saat momentum tahun politik. "Yang jelas mulai dari sablon, percetakan, belanja untuk kesenian atau panggung rakyat, belanja untuk kampanye itu akan all out," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Kamis (15/6).