KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan. Aturan turunan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018. Di dalamnya, pemerintah mengatur lebih lanjut teknis pendaftaran lembaga keuangan (LK) pelapor maupun non pelapor, serta tata cara pelaporan oleh LJK baik yang otomatis maupun atas permintaan Ditjen Pajak. Direktur Transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, sistem yang akan digunakan untuk menunjang pelaporan ini sudah siap. Soal sistem, Ditjen Pajak bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sistem pendukung pelaporan data keuangan ke Ditjen Pajak telah siap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan. Aturan turunan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018. Di dalamnya, pemerintah mengatur lebih lanjut teknis pendaftaran lembaga keuangan (LK) pelapor maupun non pelapor, serta tata cara pelaporan oleh LJK baik yang otomatis maupun atas permintaan Ditjen Pajak. Direktur Transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, sistem yang akan digunakan untuk menunjang pelaporan ini sudah siap. Soal sistem, Ditjen Pajak bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).