JAKARTA. Pemerintah memperbaiki sistem rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS). Perbaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam payung hukum yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret lalu, pembenahan tersebut dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, dengan penyusunan kebutuhan PNS. Dalam Pasal 5 pp tersebut dinyatakan, bagi setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Penyusunan tersebut, dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasar prioritas kebutuhan.
Sistem penerimaan PNS diperbaiki
JAKARTA. Pemerintah memperbaiki sistem rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS). Perbaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam payung hukum yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret lalu, pembenahan tersebut dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, dengan penyusunan kebutuhan PNS. Dalam Pasal 5 pp tersebut dinyatakan, bagi setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Penyusunan tersebut, dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasar prioritas kebutuhan.