Sistem penerimaan PNS diperbaiki



JAKARTA. Pemerintah memperbaiki sistem rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS). Perbaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam payung hukum yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret lalu, pembenahan tersebut dilakukan dengan beberapa cara.

Pertama, dengan penyusunan kebutuhan PNS. Dalam Pasal 5 pp tersebut dinyatakan, bagi setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Penyusunan tersebut, dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasar prioritas kebutuhan.


Penyusunan kebutuhan tersebut pun tidak dilakukan secara manual, tapi menggunakan aplikasi elektronik. Perbaikan kedua, dilakukan terhadap kualitas dan mutu PNS. Agar PNS hasil rekrutmen kualitasnya terjamin, pemerintah memutuskan bahwa pengadaan PNS dilakukan secara nasional.

Agar rekrutmen secara nasional tersebut bisa berjalan secara objektif, dalam Pasal 17 ayat 1 pp tersebut, rekrutmen dilakukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS. Panitia seleksi tersebut, diketuai oleh kepala Badan Kepegawaian Nasional.

Panitia seleksi beranggotakan unsur; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPKP dan kementerian terkait.

Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, PP tersebut ditetapkan untuk memperbaiki mekanisme perekrutan PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menilai, PNS yang direkrut selama ini terlalu banyak yang berkemampuan administrasi.

Sementara itu, PNS berkemampuan teknis yang sebenarnya diperlukan, sering kali diabaikan. "Misal kita butuh insinyur peternakan, pertanian, itu kita tidak punya karena masalah itu, makanya dengan ini diharapkan permasalahan tersebut tidak terjadi lagi," katanya, Selasa (18/4).

Asman berharap, dengan perbaikan mekanisme tersebut, ke depan kualitas PNS di Indonesia bisa semakin berkualitas. Siti Zuhro, Pakar Politik dan Ilmu Pemerintahan LIPI berharap, terbitnya pp baru tersebut ke depan bisa semakin membuat birokrasi terisi oleh orang yang mumpuni, profesional dan jujur.

Dengan perbaikan tersebut, dia juga berharap kinerja birokrasi ke depan menjadi lebih efektif dan efisien. "Karena pp menjanjikan pola rekrutmen PNS yang lebih bagus," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto