JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) telah merampungkan draf rancangan peraturan pemerintah terkait sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif mulai 2018 mendatang. Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB mengatakan, saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Kami harapkan September depan sudah selesai dan dapat berlaku mulai tahun anggaran 2018 mendatang," kata dia ke KONTAN, Rabu (12/8). Ia menjelaskan, sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri tiga komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok, pihaknya akan meningkatkan rasio atawa perbandingan antara besaran gaji untuk PNS terendah dan PNS tertinggi. Gaji pokok ini tidak lagi berdasarkan masa kerja, namun akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku hanya mencapai 1:3,7. Contohnya, apabila gaji pokok PNS terkecil mencapai sekitar Rp 1,2 juta, maka gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.