JAKARTA. Pemerintah masih menggodok perubahan mekanisme penilaian harga tanah. Pemerintah sebelumnya menyampaikan akan mengganti acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ke sistem zona nilai tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, formulasi baku yang sedang disusun antara lain mempertimbangkan kebijakan tata ruang suatu daerah. Artinya, akan disesuaikan dengan peruntukan wilayah tersebut apakah untuk industri, pertanian atau pemukiman. Dengan demikian, pemerintah akan lebih mudah mengontrol penggunaan ruang. DI lain pihak, harga tanah juga akan disesuaikan dengan penggunaan dan peruntukannya. Kedua, dalam formulasinya juga akan memasukan unsur nilai jual sesuai dengan harga pasar secara umum.
Sistem pengganti NJOP rilis tahun depan
JAKARTA. Pemerintah masih menggodok perubahan mekanisme penilaian harga tanah. Pemerintah sebelumnya menyampaikan akan mengganti acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ke sistem zona nilai tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, formulasi baku yang sedang disusun antara lain mempertimbangkan kebijakan tata ruang suatu daerah. Artinya, akan disesuaikan dengan peruntukan wilayah tersebut apakah untuk industri, pertanian atau pemukiman. Dengan demikian, pemerintah akan lebih mudah mengontrol penggunaan ruang. DI lain pihak, harga tanah juga akan disesuaikan dengan penggunaan dan peruntukannya. Kedua, dalam formulasinya juga akan memasukan unsur nilai jual sesuai dengan harga pasar secara umum.