Sistem perizinan online di BKPM resmi berjalan



JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan sistem perizinan melalui online. Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan dengan peluncuran sistem online diharapkan mempermudah investor dalam mendapat izin untuk berinvestasi.

Franky mengatakan bahwa seluruh perizinan yang diterbitkan BKPM dapat diajukan secara online, sehingga para investor tidak perlu mengajukan permohonan secara tatap muka. "Jadi investor tidak perlu ke BKPM dan dapat memonitor proses penerbitan perizinan yang diajukan via online tracking system" tuturnya.

Pelayanan perizinan melalui sistem online ini merupakan bagian dari upaya BKPM untuk membuat iklim investasi Indonesia lebih baik. Sistem online ini pun dikatakan Franky sebagai persiapan untuk menyelenggarakan PTSP yang bulan Januari akan direalisasikan.


Dalam launching online sistem di BKPM, ada 11 jenis izin dan non perizinan yang dapat diajukan secara online. Izin itu adalah, izin prinsip penanaman modal, izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahaan, izin prinsip perubahan, izin usaha, izin usaha perluasan, izin usaha penggabungan perusahaan, izin usaha perubahan, izin kantor perwakilan perusahaan asing, pembebasan bea masuk atas impor mesin, pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan (15/12).

Sistem online yang akan dikunjungi oleh para investor akan menjangkau dalam negeri dan luar negeri. Lestari, Deputi bidang pelayanan BKPM mengatakan bahwa sistem online ini masih akan menggunakan dua bahasa, Indonesia dan Inggris. "Sampai saat ini masih menggunakan dua bahasa ini di dalam sistem online-nya" tutur Lestari di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto