KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mematangkan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system. Sistem pajak canggih tersebut juga akan diikuti dengan berbagai kemudahan pelayanan perpajakan. Salah satunya adalah terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Melalui core tax system, maka pengisian SPT Tahunan akan jauh lebih mudah lantaran akan dilakukan dengan sistem prepopulated. Perlu diketahui, prepopulated merupakan sistem penyediaan data oleh pihak berwenang pajak berdasarkan data yang telah ada sebelumnya.
Sistem Prepopulated Dinilai Mampu Mendongkrak Kepatuhan Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mematangkan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system. Sistem pajak canggih tersebut juga akan diikuti dengan berbagai kemudahan pelayanan perpajakan. Salah satunya adalah terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Melalui core tax system, maka pengisian SPT Tahunan akan jauh lebih mudah lantaran akan dilakukan dengan sistem prepopulated. Perlu diketahui, prepopulated merupakan sistem penyediaan data oleh pihak berwenang pajak berdasarkan data yang telah ada sebelumnya.
TAG: