JAKARTA. Rupanya, masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum membuat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mencatat, hanya 392 dari 524 pemda provinsi serta kabupaten/kota yang telah melaksanakan PTSP. Artinya, masih ada 132 pemda yang hingga kini belum membuat PTSP. "Kita meminta semua daerah membuka pos pelayanan terpadu satu pintu. Sehingga investasi transparan, akuntabel, dan jangan ada izin keluarnya di bawah meja," ujar Gamawan akhir pekan lalu.Sekadar informasi, sistem PTSP diatur dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Selain itu, peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 juga mengatur tentang sistem pelayanan perizinan terpadu.Selain PTSP, pemerintah akan mengevaluasi pengurusan izin dari sebelumnya 60 hari menjadi 17 hari. Gamawan mengatakan akan menjalin koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.Melalui evaluasi itu, pemerintah mengawasi daerah dalam menjalankan kemudahan pengurusan izin usaha. "Akan kita evaluasi terus apakah memang sudah terwujud 17 hari atau tidak, apakah masih 60 hari juga," imbuh Gamawan.Menurutnya, kecanggihan teknologi informasi saat ini seharusnya semakin memudahkan pemda menangani proses pengurusan izin usaha. Olehsebab itu, dia berharap semua pemda konsisten dalam menjalankan kebijakan itu.Dia juga meminta para pelaku usaha melapor ke Kementerian Dalam Negeri apabila masih mengalami hambatan dalam mengurus izin usaha. "Yang menemukan itu biasanya dunia usaha, apa betul praktiknya 17 hari atau lebih dari itu, dan kami akan kawal terus," janji Gamawan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sistem PTSP urung terbentuk di 132 daerah
JAKARTA. Rupanya, masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum membuat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mencatat, hanya 392 dari 524 pemda provinsi serta kabupaten/kota yang telah melaksanakan PTSP. Artinya, masih ada 132 pemda yang hingga kini belum membuat PTSP. "Kita meminta semua daerah membuka pos pelayanan terpadu satu pintu. Sehingga investasi transparan, akuntabel, dan jangan ada izin keluarnya di bawah meja," ujar Gamawan akhir pekan lalu.Sekadar informasi, sistem PTSP diatur dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Selain itu, peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 juga mengatur tentang sistem pelayanan perizinan terpadu.Selain PTSP, pemerintah akan mengevaluasi pengurusan izin dari sebelumnya 60 hari menjadi 17 hari. Gamawan mengatakan akan menjalin koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.Melalui evaluasi itu, pemerintah mengawasi daerah dalam menjalankan kemudahan pengurusan izin usaha. "Akan kita evaluasi terus apakah memang sudah terwujud 17 hari atau tidak, apakah masih 60 hari juga," imbuh Gamawan.Menurutnya, kecanggihan teknologi informasi saat ini seharusnya semakin memudahkan pemda menangani proses pengurusan izin usaha. Olehsebab itu, dia berharap semua pemda konsisten dalam menjalankan kebijakan itu.Dia juga meminta para pelaku usaha melapor ke Kementerian Dalam Negeri apabila masih mengalami hambatan dalam mengurus izin usaha. "Yang menemukan itu biasanya dunia usaha, apa betul praktiknya 17 hari atau lebih dari itu, dan kami akan kawal terus," janji Gamawan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News