KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur tahun 2022. Nantinya akan ada 3 zona di area penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (NRI), yakni zona fishing industri, zona nelayan lokal, dan zona spawning & nursery ground (zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan). Dari zona-zona tersebut, KKP bakal menetapkan kuota penangkapannya. Kuota penangkapan akan terdiri dari kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota untuk rekreasi maupun hobi.
Sistem Zonasi untuk Penangkapan Ikan Terukur Masih Disiapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur tahun 2022. Nantinya akan ada 3 zona di area penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (NRI), yakni zona fishing industri, zona nelayan lokal, dan zona spawning & nursery ground (zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan). Dari zona-zona tersebut, KKP bakal menetapkan kuota penangkapannya. Kuota penangkapan akan terdiri dari kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota untuk rekreasi maupun hobi.