KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan peluncuran sistem perizinan terintegrasi berbasis online alias online single submission (OSS) tidak akan diberlakukan secara serentak. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM Thomas Lembong usai rapat di Gedung Kementerian Koordinator (Kemko) Bidang Perekonomian. Lembong mengatakan, diberlakukan secara bertahap itu lantaran kesiapan satuan tugas (satgas) di daerah-daerah masih belum 100% selesai terbentuk. Berdasarkan data dari Kemko Perekonomian per 16 Mei 2018 terlihat dari 514 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia sudah 82% yang membentuk satgas.
Dengan kata lain masih ada 92 kabupaten dan kota yang belum terbentuk satgas. Sekadar tahu saja, 92 kabupaten dan kota yang belum membentuk satgas itu di antaranya Kab Ciamis, Indramayu, dan Majalengka yang ada di Provinsi Jawa Barat. Kemudian Kota Purbolinggo, Jawa Timur dan Kab, Malinau dan Nunukan di Kalimantan Utara. Tapi setidaknya tercatat Provinisi Papua yang mendominasi daerah yang belum membentuk satgas. Pasalnya, ada 26 kabupaten yang belum memenuhi titah pemerintah tersebut. Satgas diperlukan jika ada hambatan dalam perizinan. Dalam artian, kalau ada hambatan, maka satgas akan mengambil alih, sehingga investor tidak perlu bolak-balik mengurus izin. "Ini kan rencananya luas sekali, ambisius sekali membentuk satgas nasional, Sekda seluruh pemerintah daerah seluruh Indonesia. Jadi, anggota satgas nasional ini sekitar 600 anggota. Nah, program seambisius ini sudah pasti harus diimplementasikan secara bertahap," ungkapnya, Senin (21/5). Adapun ia memastikan nantinya akan dibagi dalam tiga tahap. Tapi sayangnya, Lembong enggan menjelaskan dengan detail terkait tahapan-tahapan itu. "Mana tahap satu mana tahap dua mana tahap tiga yang mana daerah di tahap satu mana tahap berikutnya itu sedang dibahas," tambahnya.