KONTAN.CO.ID - Siswa yang akan mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, Anda perlu tahu link prapendaftaran PPDB tahun ini. Bersumber dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, prapendaftaran ini ditujukan untuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SMP, SMA, dan SMK. Prapendaftaran ini dibuka dari tanggal 10 Mei 2023 pukul 08.00 WIB dan berakhir pada tanggal 9 Juni 2023 pukul 12.00 WIB.
Syarat prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023
1. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan 2. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022, dengan ketentuan:- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023.
- Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2021 dan 2022.
- Kartu Keluarga (Wajib)
- Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1) (Wajib)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah (Wajib)
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah (Jika Ada)
- Sertifikat Prestasi Akademik (Jika Ada)
- Sertifikat Prestasi Non Akademik (Jika Ada)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen (Wajib)
- Kartu Keluarga (Wajib)
- Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1) (Wajib)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah (Wajib)
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah (Jika Ada)
- Sertifikat Prestasi Akademik (Jika Ada)
- Sertifikat Prestasi Non Akademik (Jika Ada)
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK (Jika Ada)
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler (Jika Ada)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen (Wajib)