JAKARTA. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta segera mengirimkan surat imbauan kepada orangtua murid, agar tidak mengizinkan anaknya yang berusia di bawah 17 tahun, membawa kendaraan ke sekolah. Imbauan itu terkait kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan AQJ (13) alias Dul, hingga membuat enam orang tewas pada Minggu (9/9/2013) dini hari. Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, pihak sekolah secepatnya diminta mengirimkan surat ke orangtua murid terkait larangan tersebut.
Siswa Jakarta dilarang bawa kendaraan ke sekolah!
JAKARTA. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta segera mengirimkan surat imbauan kepada orangtua murid, agar tidak mengizinkan anaknya yang berusia di bawah 17 tahun, membawa kendaraan ke sekolah. Imbauan itu terkait kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan AQJ (13) alias Dul, hingga membuat enam orang tewas pada Minggu (9/9/2013) dini hari. Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, pihak sekolah secepatnya diminta mengirimkan surat ke orangtua murid terkait larangan tersebut.