Sita HP, KPK dalami peran Anggito dalam kasus haji



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Pasca penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali, KPK telah menggeledah sejumlah titik di kantor Kementerian Agama, termasuk salah satunya di ruangan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umroh, Anggito Abimanyu. KPK turut menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan yang berlangsung selama 27 jam tersebut. Inspektur Jendral Kementerian Agama Mochammad Jasin bahkan mengatakan, selain menyita sejumlah dokumen, dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK turut membawa pulang handphone serta laptop yang diketahui milik Anggito. Katika dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan penyidik KPK menyita handphone milik Anggito serta sejumlah dokumen. Soal penyitaan laptop milik Anggito, Johan membantahnya. Johan bilang, penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan termasuk mengungkap peran pihak lain dalam kasus ini. "(Untuk mengusut peran) siapapun, tergatung sejauh mana bukti yang ditemukan," kata Johan, Minggu (25/5). Dalam kasus ini, Suryadharma Ali diduga memanfaatkan sisa kuota haji untuk turut menyertakan pihak lain dalam pemberangkatan haji. Wakil Ketua KPK Busyro muqoddas menyebut, Suryadharma diduga memanfaatkan hampir 100 kuota haji untuk memberangkatkan keluarganya hingga anggota DPR. Padahal menurut Busyro, seharusnya kuota tersebut diprioritaskan bagi calon jamaah haji yang sudah antre bertahun-tahun. Namun kenyataannya, sisa kota haji ini malah dimanfaatkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) yang dalam penujukkannya juga tidak memenuhi kriteria sebagai pertugas haji. Sementara itu, Jasin mengatakan, penujukkan PPIH dilakukan oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh, yang dipimpin oleh Anggito. Kriteria sebagai seorang petugas haji harus mengikuti aturan atau prosedur yang ada pada Ditjen. "Otomatis Dirjen mengetahui (penunjukan petugas haji). Misal: harus lulus tes, sehat, bekerja selama 70 hari di Arab Saudi dan sebagainya," kata Jasin.  Sebelumnya, KPK pun telah memintai keterangan Anggito ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kala itu kata Anggito, pengadaan akomodasi terkait haji merupakan tanggung jawab kuasa pengguna anggaran, yakni kantor urusan haji di Arab Saudi.

Ia mengaku hanya bertindak sebagai pengguna anggaran yang mengatur regulasi, tata kelola, dan prosedur penyelenggaraan haji. Sementara itu, Menteri Agama merupakan pengguna anggaran penuh dalam dana haji.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan