Sita Ratusan Dokumen, Kantor PT INKA di Madiun Digeledah Kejati Jatim



KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Kantor PT INKA di Jalan Yos Sudarso Madiun, Jawa Timur, digeledah tim penyidik Kejati Jatim pada Selasa (16/7/2024).

Penggeledan dilakukan terkait dengan dugaan korupsi proyek kereta api PT INKA di negara Kongo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto mengatakan, dalam penggeledahan yang berlangsung 13 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB, tim penyidik mengamankan 400 dokumen terkait kasus yang sedang ditangani. 


"Ada 400 berkas dokumen terkait yang diamankan tim penyidik," kata Windhu dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024).

Menurutnya, penggeledahan di kantor perusahaan pelat merah itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti pendukung dan tambahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tim penyidik.

"Penggeledahan untuk mencari tambahan bukti," jelasnya.

Seperti diketahui, penanganan kasus sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 6 Juni 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Print – 769/M.5/Fd.2/06/2024.

Secara umum, kontruksi kasus yang sedang disidik tersebut yakni PT. INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 berencana untuk mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di negara Republik Kongo dengan difasilitasi perusahaan asing.

Perusahaan asing selaku fasilitator tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kinshasa DRC.

PT. IMST yang merupakan bagian afiliasi PT INKA bersama dengan perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure, dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.

"Bahwa diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut yang merugikan keuangan negara. Kerugian negara dimaksud saat ini masih dilakukan proses penghitungan di BPKP Perwakilan Jawa Timur," ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) M. Harris.

Untuk melengkapi kontruksi kasus, penyidik hingga saat ini telah memeriksa 18 saksi, baik dari INKA dan afiliasinya, dari perusahaan TSG Infrastructur serta pihak terkait lainnya.

Informasi yang dihimpun, proyek yang dibangun PT. INKA (Persero) di Republik Kongo senilai US$ 11 miliar untuk beberapa fase. PT INKA akan menjadi project developer untuk perkeretaapian dan intermoda di Kongo.

INKA menyuplai lokomotif, gerbong barang, KRDE (Kereta Rel Diesel Elektrik), dan KRL (Kereta Rel Listrik).

Selain sarana transportasi, INKA juga disebut ambil andil dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Mega Watt peak (MWp) di Kinshasa, Kongo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kantor PT INKA Madiun Digeledah Kejati Jatim, 400 Dokumen Disita", Klik untuk baca: https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/18/173819778/kantor-pt-inka-madiun-digeledah-kejati-jatim-400-dokumen-disita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati