KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset para tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya dengan nilai total Rp 18,4 triliun. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyebut, dari jumlah tersebut aset sitaan terbesar adalah tanah di wilayah Rangkasbitung, Jawa Barat. "Kita sita aset terkait hasil tindak pidana korupsi. Saya minta dilakukan lagi perhitungan Rp 18,4 triliun. Mudah-mudahan saja tidak akan terjadi perubahan," kata Ali dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Rapat Panja Kasus Jiwasraya Komisi III DPR RI pada Kamis (2/7).
Sitaan aset Jiwasraya Rp 18,4 triliun, Kejagung: Diminta Menkeu sebanyak-banyaknya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset para tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya dengan nilai total Rp 18,4 triliun. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyebut, dari jumlah tersebut aset sitaan terbesar adalah tanah di wilayah Rangkasbitung, Jawa Barat. "Kita sita aset terkait hasil tindak pidana korupsi. Saya minta dilakukan lagi perhitungan Rp 18,4 triliun. Mudah-mudahan saja tidak akan terjadi perubahan," kata Ali dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Rapat Panja Kasus Jiwasraya Komisi III DPR RI pada Kamis (2/7).