JAKARTA. Efek Syariah kembali bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Sitara Propertindo Tbk sebagai Efek Syariah. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-32/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Sitara Propertindo Tbk sebagai Efek Syariah. Dengan dikeluarkannya Keputusan tersebut, maka Efek PT Sitara Propertindo Tbk masuk ke dalam Daftar Efek Syariah. "Ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang Daftar Efek Syariah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, Jumat (4/7). Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Sitara Propertindo Tbk.
Sitara Propertindo masuk daftar efek syariah
JAKARTA. Efek Syariah kembali bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Sitara Propertindo Tbk sebagai Efek Syariah. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-32/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Sitara Propertindo Tbk sebagai Efek Syariah. Dengan dikeluarkannya Keputusan tersebut, maka Efek PT Sitara Propertindo Tbk masuk ke dalam Daftar Efek Syariah. "Ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang Daftar Efek Syariah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, Jumat (4/7). Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Sitara Propertindo Tbk.