JAKARTA. Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari masuk dalam uraian dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2007. Siti Fadilah mendapat dana Rp 1,27 miliar dalam bentuk travellers cheque (TC) dari Rustam.Kronologisnya, Rustam sekitar Januari 2008 meminta dana sejumlah Rp 3,5 miliar dari PT Graha Ismaya dalam bentuk Mandiri TC (MTC). Hal ini sebagai imbalan atas peran Rustam mengarahkan proses pengadaan alat kesehatan yang didistribusikan dan dimiliki oleh PT Graha Ismaya.Menindaklanjuti permintaan itu, PT Graha pun membeli MTC sebesar Rp 5 miliar. Namun yang diberikan kepada Rustam hanya MTC senilai Rp 4,97 miliar. Dari MTC itu, sebesar Rp 2,47 miliar digunakan Rustam untuk membayar rumah di Jalan Mendut nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat. Harga rumah itu senilai Rp 5 miliar. Sisanya dibayarkan Rustam dengan uang cash."Bahwa MTC itu juga diberikan terdakwa kepada Siti Fadilah Supari senilai Rp 1,27 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum pada Korupsi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Iskandar Marwanto, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Kamis (9/8).Dari 35 alat-alat kesehatan untuk pengadaan alat kesehatan 1 guna kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007, Rustam baru mengirimkan secara bertahap ke sembilan regional di daerah setahun setelah pengadaan, sekitar Desember 2008. Pengiriman itu dilakukan melalui perusahaan pengiriman barang.Selanjutnya, kepala dinas kesehatan yang merangkap kepala regional masing-masing daerah menandatangani berita acara serah terima barang/ alat kesehatan dengan kolom tanda tangan terdakwa Rustam yang masih kosong dan belum ditandatangani terdakwa. Berita acara itu lantas dikirimkan kepada Rustam di Jakarta, namun yang bersangkutan tidak pernah mengirimkan copy berita acara serah terima alat kesehatan yang sudah ditandatanganinya itu kepada masing-masing regional.Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman penjara selama 20 tahun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Siti Fadilah dapat Rp 1,27 miliar dari Rustam
JAKARTA. Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari masuk dalam uraian dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2007. Siti Fadilah mendapat dana Rp 1,27 miliar dalam bentuk travellers cheque (TC) dari Rustam.Kronologisnya, Rustam sekitar Januari 2008 meminta dana sejumlah Rp 3,5 miliar dari PT Graha Ismaya dalam bentuk Mandiri TC (MTC). Hal ini sebagai imbalan atas peran Rustam mengarahkan proses pengadaan alat kesehatan yang didistribusikan dan dimiliki oleh PT Graha Ismaya.Menindaklanjuti permintaan itu, PT Graha pun membeli MTC sebesar Rp 5 miliar. Namun yang diberikan kepada Rustam hanya MTC senilai Rp 4,97 miliar. Dari MTC itu, sebesar Rp 2,47 miliar digunakan Rustam untuk membayar rumah di Jalan Mendut nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat. Harga rumah itu senilai Rp 5 miliar. Sisanya dibayarkan Rustam dengan uang cash."Bahwa MTC itu juga diberikan terdakwa kepada Siti Fadilah Supari senilai Rp 1,27 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum pada Korupsi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Iskandar Marwanto, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Kamis (9/8).Dari 35 alat-alat kesehatan untuk pengadaan alat kesehatan 1 guna kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007, Rustam baru mengirimkan secara bertahap ke sembilan regional di daerah setahun setelah pengadaan, sekitar Desember 2008. Pengiriman itu dilakukan melalui perusahaan pengiriman barang.Selanjutnya, kepala dinas kesehatan yang merangkap kepala regional masing-masing daerah menandatangani berita acara serah terima barang/ alat kesehatan dengan kolom tanda tangan terdakwa Rustam yang masih kosong dan belum ditandatangani terdakwa. Berita acara itu lantas dikirimkan kepada Rustam di Jakarta, namun yang bersangkutan tidak pernah mengirimkan copy berita acara serah terima alat kesehatan yang sudah ditandatanganinya itu kepada masing-masing regional.Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman penjara selama 20 tahun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News