Siti Fadilah lapor ke PP Muhammadiyah, KPK cuek



JAKARTA. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari hari ini melaporkan kasus dugaan korupsi mendatangi Kantor Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah di Jakarta, Kamis (10/4).

Siti bertemu dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin untuk membahas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku lembaganya tak terpengaruh oleh pengaduan Siti ke PP Muhammadiyah. Johan bilang, tentunya pihaknya masih akan terus memproses kasus yang kini tengah disidik KPK.


“Kami tidak terpengaruh,” kata Johan, Kamis sore.

Dalam kedatangannya ke Kantor PP Muhammadiyah tersebut, Siti menganggap aparat penegak hukum mencari-cari kesalahan supaya dirinya terjerat hukum.

Siti merasa telah ditargetkan sebagai orang yang bersalah. Pasalnya, berkali-kali ia dipanggil untuk kasus alkes, berkali-kali juga dirinya ternyata tak terkait kasus tersebut. Bahkan, Siti pun berharap dalam penyidikan kasusnya, KPK bebas dari pengaruh tekanan politik tertentu yang merugikannya.

Menanggapi pernyataan Siti tersebut, KPK pun turut angkat bicara.  "KPK itu di domain hukum. Kasus ini pelimpahan dari Mabes Polri. Setelah kita lakukan gelar perkara, kami simpulkan dan lakukan penyidikan dengan tersangka SF," jelasnya.

Meski demikian, Johan mengaku hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Siti sebagai tersangka usai penetapan statusnya tersebut. KPK menetapkan mantan Menteri Kesehatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 3 April 2014 lalu.

Siti Fadilah diduga menyalahgunakan kewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk KLB melalui penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.

Siti dituding sengaja menunjuk dan memenangkan PT Prasasti Mitra. Tak heran jika Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Hary Tanoesoedibjo selaku Direktur Utama turut terseret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan