JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan periode 2004-2009, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005. Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 ayat 2 KUHPidana. Dia terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. "Surat Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) tertanggal 3 Maret 2014," kata juru bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/4).
Siti Fadilah terancam 20 tahun penjara
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan periode 2004-2009, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005. Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 ayat 2 KUHPidana. Dia terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. "Surat Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) tertanggal 3 Maret 2014," kata juru bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/4).