Siti Fadjriah belum tersangka kasus Century



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa hingga kini pihaknya belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Siti Chalimah Fadjriah (SCF) dalam kasus Bank Century. Menurut Ketua KPK Abraham Samad hal itu disebabkan karena adanya surat keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyebutkan yang bersangkutan tidak mungkin dimintai keterangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan no 66/PB/E9/11/2012 tertanggal 15 Oktober 2012 berkesimpulan bahwa SCF dalam kondisi tidak cakap atau tidak kompeten, karena itulah KPK secara administratif belum menerbitkan sprindik,” kata Abraham dalam laporannya di depan rapat tim pengawas Bank Century di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/2).

Abraham mengatakan kini pihaknya tengah mengunggu hasil pemeriksaan lagi terhadap yang bersangkutan. Menurutnya jika hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan Direktur Pengawasan Bank Indonesia itu bisa untuk dimintai keterangan maka pihaknya akan segera menerbitkan sprindik terhadap yang bersangkutan.


Karena itu, sprindik yang dikeluarkan KPK terkait kasus Century sejauh ini hanya atas nama Deputi Gubenur BI Budi Mulya. "Sprindik yang telah dikeluarkan atas nama BM dan kawan-kawan,” imbuhnya.

Sebelumnya persoalan ini sempat mencuat ke permukaan lantaran adanya beberapa pihak yang meraguhkan keabsahan sprindik yang dikeluarkan KPK dalam kasus Bank Century. Bahkan salah satu anggota tim pengawas Bank Century asal Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno sempat menduga sprindik tersebut tidak pernah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Amal Ihsan