JAKARTA. Sial benar nasib Siti Rahayu Kusumayanthi, setelah dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja di PT Datapati Tara Andika. Kini ia pun harus menjalani persidangan atas dakwaan melakukan tindak pidana terkait perbuatan membuka rahasia dagang perusahaan yang bergerak pada bidang periklanan tersebut. Langkah pidana ini terkait pelaporan dari Datapati ke Polres Jakarta Pusat yang menilai perbuatan Yanti yang mengirimkan surat penawaran harga ke perusahaan pemberi tender adalah perbuatan yang membuka rahasia dagang perusahaan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kasus ini berawal pada Mei 2008, saat Datapati mengikuti tender yang diadakan oleh Mitra Adhi Perkasa. Kemudian untuk menindak lanjuti tender tersebut Siti yang tidak lain karyawati bagian pemasaran mendapatkan tugas untuk untuk membuat dan mengirimkan surat penawaran harga (quoatation) kepada Mitra Adhi yang isinya detail rincian harga untuk pembuatan umbul-umbul, poster, spanduk, tiang bendera, baliho dan lain-lain dengan harga sebesar Rp 65,7 juta.
Siti Menuntut Hak, Kriminalisasi yang Didapat
JAKARTA. Sial benar nasib Siti Rahayu Kusumayanthi, setelah dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja di PT Datapati Tara Andika. Kini ia pun harus menjalani persidangan atas dakwaan melakukan tindak pidana terkait perbuatan membuka rahasia dagang perusahaan yang bergerak pada bidang periklanan tersebut. Langkah pidana ini terkait pelaporan dari Datapati ke Polres Jakarta Pusat yang menilai perbuatan Yanti yang mengirimkan surat penawaran harga ke perusahaan pemberi tender adalah perbuatan yang membuka rahasia dagang perusahaan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kasus ini berawal pada Mei 2008, saat Datapati mengikuti tender yang diadakan oleh Mitra Adhi Perkasa. Kemudian untuk menindak lanjuti tender tersebut Siti yang tidak lain karyawati bagian pemasaran mendapatkan tugas untuk untuk membuat dan mengirimkan surat penawaran harga (quoatation) kepada Mitra Adhi yang isinya detail rincian harga untuk pembuatan umbul-umbul, poster, spanduk, tiang bendera, baliho dan lain-lain dengan harga sebesar Rp 65,7 juta.