KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Situs pengecekan penyelenggara financial technology (fintech) bernama cekfintech.id bakal segera meluncur. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) bekerjasama dengan pemerintah akan merilis situs ini pada 11 November 2021 medatang. Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir mengatakan, peluncuran cekfintech.id merupakan bentuk komitmen asosiasi, dalam mendukung upaya pemerintah memberantas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Melalui situs tersebut, masyarakat dapat mengetahui legalitas aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat, terdaftar, atau berizin dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan," ujar Pandu, secara virtual, Senin (8/11/2021). Lebih lanjut Pandu menyebutkan, peluncuran cekfintech.id dilaksanakan tepat pada pembukaan pelaksanaan Bulan Fintech Nasional (BFN), yakni sebuah rangkaian kegiatan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Baca Juga: Cek daftar 104 pinjol legal, terdaftar dan berizin OJK Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Maskum mengatakan, keberadaan fintech menjadi penting bagi perekonomian nasional, khususnya dalam rangka meningkatkan angka inklusi keuangan. "Perkembangan fintech sangat membantu upaya meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat," kata dia. Namun demikian, peningkatan inklusi tersebut perlu diiringi dengan kenaikan angka literasi, guna mencegah tindak-tindak yang merugikan masyarakat, seperti hal nya pinjol ilegal.