JAKARTA. Dewan Pers akan melayangkan surat ke Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (21/12), terkait pemberitaan pernyataan anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Surat itu berisi keterangan bahwa situs yang memuat kutipan Eko tak termasuk media massa resmi yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. "Siang nanti kami akan kirim surat ke Bareskrim soal kasus Eko Patrio, bahwa situs-situs itu bukanlah media massa resmi," ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu.
Situs pemuat kutipan Eko Patrio bukan media resmi
JAKARTA. Dewan Pers akan melayangkan surat ke Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (21/12), terkait pemberitaan pernyataan anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Surat itu berisi keterangan bahwa situs yang memuat kutipan Eko tak termasuk media massa resmi yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. "Siang nanti kami akan kirim surat ke Bareskrim soal kasus Eko Patrio, bahwa situs-situs itu bukanlah media massa resmi," ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu.