JAKARTA. Terdakwa dugaan suap Sjahril Djohan menyampaikan pleidoinya yang bertajuk "Salahkah Saya?" hari ini (6/10). Dalam nota pembelaannya itu, Sjahril mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Haposan Hutagalung.Sjahril mengaku tidak pernah menggubris permintaan Haposan kepada Susno Duaji yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. “Sekali lagi saya tegaskan kembali. Tidak pernah saya gubris dan saya tidak teruskan permintaan Haposan kepada Susno,” kata bekas Penasehat Ahli Fungsional Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri ini.Kuasa hukum Sjahril, Hotma Sitompul, menambahkan Sjahril hanyalah kurir uang dalam pemberian uang dari Haposan kepada Susno. Namun, dia bilang Susno tidak menikmati hasil perbuatan Susno dan Haposan tersebut.Menurut Hotma, inisiatif untuk minta bantuan kepada Susno mengenai perkara PT Salmah Arowana Lestari bukanlah dari Sjahril melainkan dari Haposan. "Sjahril hanya membantu Haposan untuk dikenalkan dengan Susno," katanya.Selain itu, Hotma menyatakan kliennya tidak ikut menentukan besaran uang Rp 500 juta untuk diberikan kepada Susno. “Terdakwa tidak pernah mengintervensi para penyidik perkara Arwana,” kata Hotma.Dugaan suap ini berawal ketika Haposan meminta bantuan Sjahril untuk bertemu Susno. Haposan berjanji memberi success fee 15% kepada Susno. Pada 4 Desember 2008, Haposan menyerahkan Rp 500 juta pada Sjahril yang kemudian diserahkan kepada Susno. Susno telah membantah menerima uang tersebut.Sjahril juga mencabut keterangan yang diberikan kepada penyidik polisi. Alasannya karena saat pemeriksaan itu berlangsung, dia mengaku berada dalam kondisi tertekan dan sakit. Kondisi ini muncul setelah dirinya menjalani pemeriksaan berulang-ulang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sjahril Djohan bantah menikmati uang dari Haposan
JAKARTA. Terdakwa dugaan suap Sjahril Djohan menyampaikan pleidoinya yang bertajuk "Salahkah Saya?" hari ini (6/10). Dalam nota pembelaannya itu, Sjahril mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Haposan Hutagalung.Sjahril mengaku tidak pernah menggubris permintaan Haposan kepada Susno Duaji yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. “Sekali lagi saya tegaskan kembali. Tidak pernah saya gubris dan saya tidak teruskan permintaan Haposan kepada Susno,” kata bekas Penasehat Ahli Fungsional Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri ini.Kuasa hukum Sjahril, Hotma Sitompul, menambahkan Sjahril hanyalah kurir uang dalam pemberian uang dari Haposan kepada Susno. Namun, dia bilang Susno tidak menikmati hasil perbuatan Susno dan Haposan tersebut.Menurut Hotma, inisiatif untuk minta bantuan kepada Susno mengenai perkara PT Salmah Arowana Lestari bukanlah dari Sjahril melainkan dari Haposan. "Sjahril hanya membantu Haposan untuk dikenalkan dengan Susno," katanya.Selain itu, Hotma menyatakan kliennya tidak ikut menentukan besaran uang Rp 500 juta untuk diberikan kepada Susno. “Terdakwa tidak pernah mengintervensi para penyidik perkara Arwana,” kata Hotma.Dugaan suap ini berawal ketika Haposan meminta bantuan Sjahril untuk bertemu Susno. Haposan berjanji memberi success fee 15% kepada Susno. Pada 4 Desember 2008, Haposan menyerahkan Rp 500 juta pada Sjahril yang kemudian diserahkan kepada Susno. Susno telah membantah menerima uang tersebut.Sjahril juga mencabut keterangan yang diberikan kepada penyidik polisi. Alasannya karena saat pemeriksaan itu berlangsung, dia mengaku berada dalam kondisi tertekan dan sakit. Kondisi ini muncul setelah dirinya menjalani pemeriksaan berulang-ulang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News