Sjahril Sjabirin Diperiksa KPK



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai gencar memanggil saksi-saksi empat tersangka baru kasus aliran dana Bank Indonesia. Empat tersangka baru aliran dana Bank Indonesia (BI) adalah para mantan deputi gubernur BI, yaitu Aulia Pohan, Maman Soemantri, Aslim Tadjuddin, dan Bun Bunan Hutapea.  Sebelumnya, pada tanggal 29 Oktober lalu, KPK melalui ketuanya Antasari Ashar resmi menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus aliran dana BI."Penetapan mereka bukan atas desakan pihak manapun. Tetapi berdasarkan atas fakta di pengadilan dan pengembangan pemeriksaan," tandas Antasari beberapa waktu lalu.

Dari pantauan KONTAN, pada hari Kamis (30/10) kemarin KPK sudah memeriksa mantan staff biro gubernur BI Asnar Ashari. Sedang hari Jumat (31/10), KPK memanggil lagi tiga orang saksi.Antara lain mantan Gubernur BI  Sjahril Sjabirin, mantan ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Baridjussalam, serta mantan bendahara YPPI Ratnawati Priyono. Sjahril Sabirin sendiri datang ke KPK pukul 09.25 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam, Sjahril keluar pukul 14.00 WIB.Dalam pemeriksaan tersebut, Sjahril mengaku mendapat sepuluh pertanyaan dari penyidik KPK."Saya diperiksa sebagai saksi bagi keempat tersangka," ujarnya.Ketika ditanya tentang penggunaan dana bantuan hukum di BI, Sjahril langsung membantah dirinya pernah menerima dana bantuan hukum untuk diberikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Saya tidak terima apa-apa," bantahnya. Menurut Sjahril, dia memang pernah menerima bantuan hukum dalam kasus Bank Bali. Akan tetapi bantuan itu langsung dari BI. Pasalnya, menurut Sjahril, di BI memang ada anggaran tersendiri untuk bantuan hukum. Jadi, bantuan hukum tidak diambil dari dana YPPI.Lebih lanjut Sjahril juga menegaskan, bahwa pada era kepemimpinannya, tidak ada kebijakan BI memakai dana YPPI. "Kalau bantuan hukum, itu ada ketentuan dan anggarannya," tandasnya.

Sjahril sendiri mengaku prihatin atas kasus yang menimpa BI ini. "Saya prihatin karena keempat tersangka ini waktu saya sebagai gubernur, mereka sudah menjadi deputi gubernur," kenangnya.Keempat deputi tersebut kemudian memegang tampuk pemerintahan di BI sampai Burhanuddin Abdullah menjabat sebagai Gubernur BI baru tahun 2003.Sjahril pantas heran, pasalnya ketika dirinya meninggalkan BI pada 20 Mei 2003, keadaan rupiah stabil di harga Rp 8300. Sehingga sangat mengherankan jika ada keputusan rapat dewan gubernur (RDG) tanggal 03 Juni 2003 yang menyebut keadaan BI dalam keadaan defisit. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News