KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kota Tangerang menjadi wilayah yang mengikuti perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tangerang Raya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.171-Huk/2020 tentang perpanjangan tahap kelima PSBB di wilayah Kabupaten Tengerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. SK yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidini Halim pada Minggu (28/6/2020) kemarin tersebut memuat enam keputusan. Pertama menetapkan perpanjangan tahap kelima PSBB di wilayah Tangerang Raya untuk percepatan penanganan Covid-19. Baca Juga: Jumlah kasus positif corona di Indonesia masih tinggi, lantas bagaimana prediksinya?
SK perpanjangan PSBB di Kota Tangerang telah resmi diteken gubernur Banten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kota Tangerang menjadi wilayah yang mengikuti perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tangerang Raya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.171-Huk/2020 tentang perpanjangan tahap kelima PSBB di wilayah Kabupaten Tengerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. SK yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidini Halim pada Minggu (28/6/2020) kemarin tersebut memuat enam keputusan. Pertama menetapkan perpanjangan tahap kelima PSBB di wilayah Tangerang Raya untuk percepatan penanganan Covid-19. Baca Juga: Jumlah kasus positif corona di Indonesia masih tinggi, lantas bagaimana prediksinya?