SK PHK dicabut, aksi mogok pekerja JICT berakhir



JAKARTA. Aksi mogok yang dilakukan pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) berakhir dengan mediasi. Pekerja JICT sepakat menyudahi aksi mogoknya setelah Pelindo II memenuhi tuntutan para pekerja. "Operasi berjalan kembali setelah Kapolda mediasi antara Lino (Dirut Pelindo II) dan pekerja. SK (surat keputusan) PHK (dua pekerja) sudah dicabut. JICT sempat stop 9 jam 15 menit dengan potensi kerugian puluhan miliar rupiah," ujar Sekretaris Jendral Serikat Pekerja (SP) JICT Firmansyah di Jakarta, Selasa (28/7). Dia menjelaskan, aksi mogok sekitar 800 pekerja JICT yang dilakukan merupakan bentuk solidaritas kepada dua pekerja yang dipecat secara sepihak karena menyuarakan penolakan perpanjangan konsesi JICT kepada perusahaan asing, yaitu Hongkong Hutchinson Port Holdings (HPH) hingga 2038. Menurut SP JICT, perpanjangan yang dilakukan oleh RJ Lino tak taat undang-undang dan merugikan negara. SP JICT menilai, angka perpanjangan konsesi sebesar 200 juta dollar AS merupakan angka yang sangat kecil dan berpotensi merugikan negara. Angka tersebut, kata SP, lebih kecil dari nilai konsesi JICT tahun 1998 lalu sebesar 243 juta dollar AS. "Alih-alih berdialog dengan karyawan JICT, Lino bawa 150 orang karyawan Pelindo II untuk ambil alih JICT," kata Firmansyah. Menurut dia, pemberian surat PHK kepada dua pekerja ditunjukkan Lino untuk membuat para pekerja lain bungkam terhadap perpanjangan konsesi kepada pihak Hutchinson. Pasca-kesepakatan itu, saat ini aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok sudah kondusif. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan