Skandal 1MDB: Mantan PM Malaysia Najib Razak Hadapi Dua Putusan Penting Pekan Ini



KONTAN.CO.ID - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akan menghadapi dua putusan pengadilan penting pekan ini dalam rangkaian kasus mega skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjeratnya.

Pada Senin (22/12/2025), Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dijadwalkan memutuskan apakah Najib dapat menjalani sisa masa hukumannya dalam bentuk tahanan rumah.

Putusan ini menjadi ujian awal terhadap komitmen pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dalam agenda pemberantasan korupsi.


Baca Juga: Google Rekrut Ulang Mantan Karyawan, 20% Insinyur AI 2025 Berstatus Boomerang

Najib, yang dipenjara sejak 2022, sebelumnya mendapat pengurangan hukuman dari 12 tahun menjadi enam tahun oleh Dewan Pengampunan yang dipimpin Raja Malaysia saat itu.

Namun, Najib bersikukuh bahwa Raja juga menerbitkan sebuah “perintah tambahan” (addendum order) yang mengizinkannya menjalani hukuman dalam tahanan rumah.

Ia pun mengajukan permohonan hukum agar pemerintah mengakui keberadaan dokumen tersebut dan melaksanakannya.

Selama berbulan-bulan, pejabat pemerintah membantah mengetahui keberadaan perintah tambahan itu.

Namun, tahun ini kantor mantan Raja Malaysia serta seorang pengacara federal mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut memang telah diterbitkan.

Putusan soal tahanan rumah ini akan keluar hanya empat hari sebelum pengadilan menjatuhkan vonis dalam perkara terbesar yang masih dihadapi Najib terkait skandal 1MDB, yakni pada Kamis (26/12/2025).

Baca Juga: Negosiasi Damai Rusia-Ukraina: AS Sebut Produktif, Ini Pembahasannya

Analis menilai, keputusan yang menguntungkan Najib berpotensi memicu reaksi negatif publik, terutama dari pendukung Anwar Ibrahim yang terpilih pada 2022 dengan membawa agenda antikorupsi.

“Ini menjadi ujian bagi jaksa, ujian bagi peradilan, dan ujian bagi kemauan politik,” kata analis politik Universitas Nottingham Asia, Bridget Welsh.

Anwar sebelumnya menyatakan tidak mencampuri proses hukum, meskipun posisi Jaksa Agung di Malaysia ditunjuk oleh perdana menteri dan kerap dipertanyakan independensinya.

Sorotan terhadap komitmen reformasi Anwar juga menguat setelah jaksa mencabut sejumlah dakwaan terhadap Najib dan membatalkan banding atas vonis bebas istri Najib, Rosmah Mansor, dalam perkara korupsi terpisah.

Baca Juga: ASEAN Upayakan Penyelesaian Konflik Thailand–Kamboja Lewat Pertemuan di Malaysia

Terancam Hukuman Tambahan

Penyelidikan di Malaysia dan Amerika Serikat menyebut sedikitnya US$4,5 miliar diselewengkan dari 1MDB sepanjang 2009–2014.

Lebih dari US$1 miliar di antaranya diduga mengalir ke rekening yang terkait dengan Najib.

Najib divonis bersalah atas korupsi dan pencucian uang pada 2020 setelah terbukti menerima dana dari unit 1MDB.

Pada 2022, ia resmi menjadi mantan perdana menteri pertama Malaysia yang dipenjara setelah seluruh upaya bandingnya ditolak.

Pada 26 Desember mendatang, pengadilan juga akan memutuskan apakah Najib bersalah atas empat dakwaan korupsi tambahan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait aliran dana ilegal sekitar 2,2 miliar ringgit Malaysia.

Baca Juga: Jepang Bersiap Nyalakan Kembali PLTN Terbesar Dunia, 15 Tahun Usai Fukushima

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan serta denda hingga lima kali nilai dana yang diselewengkan.

Najib sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas penanganan skandal 1MDB semasa menjabat, namun tetap membantah melakukan tindak pidana.

Ia mengklaim telah disesatkan oleh buronan finansial Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan putusan terkait tahanan rumah tidak akan memengaruhi proses persidangan 1MDB.

Meski demikian, ia berharap kedua putusan tersebut berpihak kepada kliennya.

“Kami berharap Senin ini menghasilkan keputusan yang baik bagi kami, dan kami juga berharap putusan pada 26 Desember nanti demikian pula,” ujarnya.

Selanjutnya: Omzet UKM Tertekan, Daya Beli Jadi Beban

Menarik Dibaca: Telegram Rilis Fitur Baru Passkeys untuk Login Tanpa Kode SMS & OTP yang Ribet