KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) disebutkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut diperkaya hingga Rp 4,58 triliun, atas perbuatan mantan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal tersebut terungkap dari berkas dakwaan KPK yang didapatkan Kontan.co.id. Pun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/5) Jaksa Penuntut Umum KPK akan membacakan dakwaan ini atas sidang terdakwa Syafruddin "Terdakwa selaku Ketua BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja, dan PT Wachyuni Mandira, serta menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham, meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya, dan membuat seolah piutang tersebut lancar (misrepresentasi)," tulis dakwaan KPK
Skandal BLBI, Sjamsul Nursalim diperkaya Rp 4,58 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) disebutkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut diperkaya hingga Rp 4,58 triliun, atas perbuatan mantan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal tersebut terungkap dari berkas dakwaan KPK yang didapatkan Kontan.co.id. Pun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/5) Jaksa Penuntut Umum KPK akan membacakan dakwaan ini atas sidang terdakwa Syafruddin "Terdakwa selaku Ketua BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja, dan PT Wachyuni Mandira, serta menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham, meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya, dan membuat seolah piutang tersebut lancar (misrepresentasi)," tulis dakwaan KPK